Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dalam sidang lanjutan kasus tersebut dua mantan kepala kemanan di KPK disidangkan.
"(Sidang etik) mantan pelaksana tugas (Plt) Keamanan Ketertiban (Kamtib), dan mantan Plt Kepala Rutan (Karutan),” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho, saat dikonfirmasi Rabu (13/3).
Pada sidang etik kali ini, bakal digelar secara tertutup hingga nanti sidang vonisnya.
Sidang etik ini merupakan lanjutan dari 90 pegawai KPK yang telah terlebih dahulu disidangkan. Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewas atas pungli terhadap tahanan KPK.
Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar. Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki.
Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
Hengki merupakan sosok yang pertama kali mencetuskan julukan 'Lurah' dalam pungli rutan lembaga antirasuah itu. Atas keberadaan Hengki itu juga kasus pungli yang terjadi sejak tahun 2018 terstruktur dan tradisi itu terus dilanjutkan hingga 2023.
Diketahui, Hengki saat ini bukan lagi bagian dari pegawai KPK, melainkan bertugas di Pemprov DKI Jakarta .
"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (6/3).
Hengki merupakan salah satu nama tersangka dari belasan tersangka lainnya yang belum diumumkan.
"Ada berapa orang kok banyak, (sebelas ya) sekitar itu, banyak," beber Tanak.
Dia juga menegaskan, dari 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli oleh Dewas tidak seluruhnya akan dijadikan tersangka.
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaDewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaKombes Jeki juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca SelengkapnyaMardani menilai, Sirekap bermasalah sejak awal. Meski begitu, Mardani tetap mendorong KPU untuk transparan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca Selengkapnya