Kasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Belasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Ada tiga rutan cabang KPK yang dijadikan tempat pungli.
Kasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achamd Fauzi resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pungli terhadap sejumlah tahanan rasuah. Selin Fauzi, KPK juga menetapkan 14 orang lainnya sebagai tersangka.
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut, para tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung 15 Maret sampai dengan 3 April 2024 di rutan Polda Metro Jaya," kata Asep saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat (15/3).
Belasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu. Ada tiga rutan cabang KPK yang dijadikan tempat pungli.
Di masing-masing cabang rutan tersebut ditunjuklah seorang 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan.
"Memerintahkan MR (Muhammad Ridwan, petugas rutan) sebagai 'Lurah' di Rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris, petugas rutan) sebagai 'Lurah' rutan cabang KPK pada gedung merah putih, dan SH (Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan petugas rutan) di rutan cabang KPK gedung ACLC," beber Asep.
Selain sosok 'Lurah' ada juga orang yang disebut-sebut sebagai 'korting'. Sosok 'Korting' diperankan para tahanan yang tugasnya mengutip uang dari para tahanan lain. Kemunculan sosok 'Korting' ide dari tersangka Hengki
"Penunjukan korting ini adalah inisiatif dari Hengky yang dilanjutkan oleh AF saat menjabat selaku kepala Rutan cabang KPK definitif tahun 2022," sambungnya.
Asep menambahkan, penempatan para tersangka di Rutan Polda Metro Jaya bukan tanpa alasan. Asep kemudian menyinggung soal aspek psikologis.
"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.