Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki
Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rutan. Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut pungli tersebut telah terjadi sejak 2019 lalu. Dalam sebuah pertemuan tersebut telah terjadi penunjukan 'Lurah' di masing-masing rutan cabang KPK.
Diketahui ada tiga rutan cabang yang menjadi tempat pungli, yakni Pomdam Jaya Guntur, gedung Merah Putih KPK dan gedung ACLC KPK.
Sosok 'Lurah' ini juga yang bertugas untuk mengkoordinir uang hasil pungli dari tahanan kasus rasuah.
Diperkirakan hasil yang diraup oleh Hengki (HK) dan kawan-kawan mencapai miliaran rupiah dan masih ada kemungkinan bakal bertambah.
"Rentang waktu 2019-2023 besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp6,3 miliar, dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," lanjutnya.
Berikut identitas 15 pegawai KPK yang terlibat dalam pungli tersebut:
1. AF (Achmad Fauzi, tidak dibacakan), Kepala Rutan Cabang KPK.
2. HK (Hengki, tidak dibacakan), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022.
3. DR (Deden Rochendi, tidak dibacakan), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
4. SH (Sopian Hadi, tidak dibacakan), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan
5. RT (Ristanta, tidak dibacakan), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.
6. ARH (Ari Rahman Hakim, tidak dibacakan), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
7. AN (Agung Nugroho, tidak dibacakan), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
8. EAP (Eri Angga Permana, tidak dibacakari), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022.
9. MR (Muhammad Ridwan, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK
10. SH (Suharlan, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK
11. RUA (Ramadhan Ubaidillah A, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK
12. MHA (Mahdi Aris, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK
13. WD (Wardoyo, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK
14. MA (Muhammad Abduh, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK
15. RR (Ricky Rachmawanto, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK
Demi keperluan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dimulai dari 15 Maret hingga 3 April 2024 di rutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.