Kode-Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol
KPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.
Kode-Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungutan liar (pungli) di rutan. Kode tersebut terungkap saat KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pungli di rutan KPK.
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Semula adanya pertemuan untuk perencanaan pungli.
"Sekitar pada tahun 2019 di salah satu cafe kawasan Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang diikuti oleh DR (PLT Kepala Cabang Rutan periode 2018 Deden Rochendi)," ucap Asep saat konferensi pers, Jumat (15/3).
DR memerintahkan MR (petugas rutan Muhammad Ridwan) sebagai 'Lurah' di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, MHA (petugas rutan Mahdi Aris) sebagai 'Lurah' rutan gedung merah putih, dan SH (petugas rutan Sopian Hadi) di rutan gedung ACLC.
Tujuan dibentuk Lurah adalah untuk mempermudah koordinasi pungli. Selain itu juga ada yang disebut sebagai 'Korting' yang melibatkan para tahanan. Mereka adalah orang yang ditunjuk Lurah untuk mengkordinir para tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas lebih.
Seperti masa isolasi hingga fasilitas handphone dengan membayar senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta.
"Para tahanan di antaranya diberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," pungkas Asep.
Dalam melancarkan aksinya itu, ada beberapa kode yang ditinggalkan supaya pungli di rutan tersebut tidak ketahuan. Di antaranya info mengenai sidak ataupun untuk menarik pungutan.
"Para pelaku melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung atau pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," bebernya.
Dalam rentang waktu 2019-2023, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp6,3 miliar. KPK masih mendalami penggunaan uang tersebut.
Selama proses hukum berlangsung, para tersangka saat ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Maret 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.