KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan
Kasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Kasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menaikkan status perkara kasus pungli di rutan KPK.
Nantinya penyidik KPK bakal segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.
"Dari yang sudah dipaparkan, kita hanya mengklaster pada intelectual dadder,"
kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (30/1).
merdeka.com
Ghufron menyebut, nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka. Kasus itu pun dibagi menjadi beberapa klaster.
Meskipun total ada 93 pegawai KPK yang terlibat, ada beberapa diantaranya pelaku yang tidak terlibat secara langsung.
"Tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut, nah itu kita klaster," jelas Ghufron.
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK juga masih menunggu sidang etik pegawai lembaga anti rasuah yang terlibat di meja Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK," pungkas dia.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai KPK telah berlangsung sejak 2018 lalu bahkan dilakukan secara terstruktur.
Kasus tersebut mulanya pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan terhadap pihak yang terlibat, namun tidak dikembangkan.
"Sejak tahun 2018 secara terstruktur, jilid (pimpinan KPK) pertama saya sudah terjadi. Waktu itu enggak kita kembangkan, waktu ada ada dugaan pungli pegawai KPK dipecat tidak mendalami lebih lanjut, apakah praktek tersebut berjalan masif? ternyata masif," terang Alex.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan pelaku pungutan liar di rumah tahanan lembaga antirasuah dapat meraih keuntungan sekira Rp10 juta dari tahanan. Uang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
"Sekitar Rp10-20 juta, selama dia mempergunakan handphone itu kan. Tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melaksanakan sidang kode etik 20 pegawai KPK di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (18/1).
Menurut Albertina, pegawai KPK yang melakukan pungli juga menyediakan jasa mengisi daya handphone untuk para tahanan. Untuk mendapatkan hal tersebut, para tahanan merogoh kocek ratusan ribu.
"Misalnya terus nanti disuruh, handphone itu kan perlu daya kan ada powerbank ngecas powerbank nanti harus bayar juga. Ngecas handphonya sekitar Rp200-300 ribu," ujar Albertina.
Albertina menjelaskan, untuk skandal Pungli dengan penyelundupan tersebut dikomandoi oleh seseorang. Sementara para pegawai rutan KPK yang mengakomodir kebutuhan para tahanan.
Meskipun demikian, Albertina belum membeberkan siapa kordinator yang dimaksud.