Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status perkara pungli di rutan KPK naik ke tahap penyidikan.
"Untuk perkara pungli rutan itu, pun sudah disepakati untuk naik ketahap penyidikan telah diekspos," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (25/1).
Alex mengaku kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai KPK telah berlangsung sejak 2018 lalu bahkan dilakukan secara terstruktur.
Kasus tersebut mulanya pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan terhadap pihak yang terlibat, namun tidak dikembangkan.
"Sejak tahun 2018 secara terstruktur, jilid (pimpinan KPK) pertama saya sudah terjadi. Waktu itu enggak kita kembangkan, waktu ada ada dugaan pungli pegawai KPK dipecat tidak mendalami lebih lanjut, apakah praktek tersebut berjalan masif? ternyata masif," terang Alex.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan pelaku pungutan liar di rumah tahanan lembaga antirasuah dapat meraih keuntungan sekira Rp10 juta dari tahanan. Uang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
"Sekitar Rp10-20 juta, selama dia mempergunakan handphone itu kan. Tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melaksanakan sidang kode etik 20 pegawai KPK di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (18/1).
Menurut Albertina, pegawai KPK yang melakukan pungli juga menyediakan jasa mengisi daya handphone untuk para tahanan. Untuk mendapatkan hal tersebut, para tahanan merogoh kocek ratusan ribu.
"Misalnya terus nanti disuruh, handphone itu kan perlu daya kan ada powerbank ngecas powerbank nanti harus bayar juga. Ngecas handphonya sekitar Rp200-300 ribu," ujar Albertina.
Albertina menjelaskan, untuk skandal Pungli dengan penyelundupan tersebut dikomandoi oleh seseorang. Sementara para pegawai rutan KPK yang mengakomodir kebutuhan para tahanan.
Meskipun demikian, Albertina belum membeberkan siapa kordinator yang dimaksud.