KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang terjadi pada tahun 2012.
Dua di antaranya merupakan pejabat di Kemenaker yaitu mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.
Sementara itu, satu orang lainnya merupakan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
"Laporan dan pengaduan masyarakat yang dianalisis, kemudian dinaikan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Kamis (25/1).
Ketiga orang itu sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan. Sedangkan satu orang atas nama Karunia tidak hadir.
"KRN kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," ujar dia.
Sementara itu, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta dijebloskan ke tahanan usai diperiksa. Keduanya ditahan terhitung sejak 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama," ucap dia.
Dugaan korupsi terjadi pada 2012 lalu. Ketika itu, Kemenaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam rangka mengupayakan pengelohan data proteksi TKI.
Reyna Usman mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar pada tahun anggaran 2012. Sementara itu, Nyoman Darmanta ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Reyna, Nyoman dan Karunia mengelar pertemuan untuk membahas proyek tersebut. Dalam pertemuan itu juga disepakati PT Adi Inti Mandiri yang mengerjakan proyek tersebut.
Alex mengatakan penyidik menduga proses lelang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah PT Adi Inti Mandiri.
"KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM sebelumnya telah memyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," kata Alex.
"Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya ole IND dan RU," sambung dia.
Akibat adanya persongkolan itu, Alex mengatakan terdapat item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi software dan hardware.
Selain itu, telah dilakukan pembayaran 100 persen ke PT Adi Inti Mandiri. Padahal, fakta di lapangan pekerjaan belum sepenuhnya rampung.
"Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis penempatan TKI di Malaysia dan Saudi Arabia," beber Alex.
Alex mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ditaksir mencapai Rp17,6 miliar. Data itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," ujar dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.