Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Hal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dewa Putu Santika menyebutkan pernah terdapat temuan indikasi kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai Rp6 miliar terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenaker.
"Tetapi sudah dibayarkan kembali ke negara dengan cara dicicil, namun saya kurang tahu dibayar lunas atau tidak," kata Dewa yang merupakan staf pendukung di PT Adi Inti Mandiri (AIM) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8), dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan pencicilan kerugian negara dilakukan oleh Direktur PT AIM Karunia sebagai pihak swasta yang menjalankan proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker itu.
Ia mengaku mengetahui adanya temuan BPK terkait indikasi kerugian negara tersebut langsung dari Karunia yang menghubungi dirinya dan mengajaknya bertemu untuk membicarakan hal tersebut.
Namun, Dewa menolak ajakan itu karena merasa permasalahan tersebut bukan merupakan tugasnya. Tetapi, ia mengaku meminta Karunia untuk membayar kerugian negara dari temuan tersebut karena mulai merasa curiga adanya hal yang tidak beres dalam paket pekerjaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
"Setelah berapa bulan lagi, Pak Karunia telepon saya katanya sudah dibayar, dicicil. Itu saja," tuturnya.
Dewa merupakan orang yang pertama kali mengenalkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman kepada Karunia saat Reyna masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker pada 2010.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker, Reyna didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp17,68 miliar terkait dengan kasus tersebut bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia, yang juga menjadi terdakwa.
Ketiganya diduga telah memperkaya orang lain atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran angka kerugian negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).