Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK
Pemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (30/7). Mbak Ita Absen dikarenakan adanya rapat paripurna bersama DPRD Jawa Timur.
"Hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).
Pemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa hingga pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Kader PDIP itu juga telah bersurat ke penyidik untuk dimintai penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024," ucap Tessa.
Selain Mbak Ita yang direncanakan pemeriksaan hari ini, suaminya, Alwin Basri juga diperiksa dan telah hadir di Gedung KPK. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan istrinya.
Dalam pemeriksaannya, Alwin didalami soal tiga perkara kasus korupsi yang tengah diusut tim penyidik. Kasus tersebut adalah penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi.
Tessa juga tidak menapik pemeriksaan terhadap Alwin termasuk penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik beberapa waktu lalu.
Sekiranya, ada 46 kantor dinas Pemkot Semarang yang telah digeledah oleh penyidik antirasuah.
Sejak 17 sampai dengan 25 Juli penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Jubir KPK.
Terdapat beberapa daerah yang disasar saat penyidik menggeledah kasus tersebut, diantaranya di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Hasilnya, ditemukan uang miliaran rupiah dan juga ribuan mata uang asing.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan," Tessa merincikan.
"Uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambung dia.
Penyidik pun, Tessa melanjutkan, akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi soal hasil temuan dari penggeledahan itu.