Wali Kota Semarang dan Suami Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi, Ini yang Digali Penyidik
Sebagimana diketahui, ada tiga kasus sekaligus yang tengah dibidik oleh Komisi Antirasuah.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau mba Ita dan suaminya Alwin Basri alias (AB). Mereka sama-sama diperiksa penyidik dalam kasus korupsi grarifkasi hingga pemerasan pada lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membeberkan perihal pemeriksaan terhadap terhadap keduanya.
"Pada hari ini Saudari HGR dan Saudara AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/8).
Pada saat Mba Ita diperiksa, penyidik mencecarnya seputar pada proses di Pemkot Semarang itu sendiri. Sementara untuk suaminya diperdalam soal kaitan ke pihak swasta dalam kasus korupsi pengadaan tersebut.
"Ditanyakan terkait pihak swastanya seperti apa, Masih kaitan dengan pengadaan," jelas Tessa.
Sebagimana diketahui, ada tiga kasus sekaligus yang tengah dibidik oleh Komisi Antirasuah. Yakni, pengadaan barang jasa, pemerasan, dan pemerasan.
Dalam fakta terbarunya, kasus korupsi di pengadaan barang dan jasanya adalah terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan," ujar Jubir KPK itu.
Tim penyidik masih menelusuri perihal proyek yang dikorupsi hingga akhirnya menyeret Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng).
"Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka," ucap Tessa.
Di kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di kota Semarang. Total 66 lokasi yang telah digeledah meliputi rumah pribadi, kantor dinas, kantor swasta.
Penggeledahan tersebut dilakukan sekitaran Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Hasilnya, penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan.
Lalu Uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut.