Total 46 Kantor Dinas Pemkot Semarang Digeledah, KPK Temukan Uang Rp1 M dan Mata Uang Asing
Penggeledahan itu menyasar pada puluhan kantor dinas Pemkot Semarang hingga rumah pribadi.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan terkait kasus korupsi pada lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan itu menyasar pada puluhan kantor dinas Pemkot Semarang hingga rumah pribadi.
"Sejak 17 sampai dengan 25 Juli penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Selasa (30/7).
Terdapat beberapa daerah yang disasar saat penyidik menggeledah kasus tersebut, diantaranya di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Hasilnya, ditemukan uang miliaran rupiah dan juga ribuan mata uang asing.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan," Tessa merincikan.
"Uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambung dia.
Penyidik pun, Tessa melanjutkan, akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi soal hasil temuan dari penggeledahan itu.
Sementara itu, untuk agenda pemeriksaan hari ini, Selasa (30/7), penyidik telah memanggil suami dari Mbak Ita, Alwin Basri di gedung Merah Putih KPK. Alwin memenuhi panggilan tersebut.
Ketika selesai pemeriksaan, Alwin mengaku telah mendapat surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
"(Sudah terima SPDP) Nggih [iya]," ucap Alwin sambil berjalan keluar dari gedung KPK, Selasa (30/7).
Sejalan dengan dikeluarkannya Sprindik dari KPK, maka tim penyidik sudah meneken ada pihak tersangka dari kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan di Pemkot Semarang.
Selama pemeriksaan, Alwin hanya menjelaskan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia pun enggan untuk membeberkan hal lainnya.
"Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ucap Alwin.
Pun ketika ditanya soal ketidak hadiran mbak Ita, Alwin enggan memilih untuk bungkam.