Giliran Suami Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi
Saat keluar dari gedung KPK, Alwin memilih untuk bungkam saja usai diperiksa tim penyidik.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa suami Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (AB). Alwin diperiksa kurang lebih selama dua jam setelah istrinya.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Alwin telah keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 12.45 WIB. Dia keluar dengan mengenakan kemeja hitam bermotifkan cokelat dan memakai jas hitam.
Saat keluar dari gedung KPK, Alwin memilih untuk bungkam saja usai diperiksa tim penyidik. Sambil dikawal ditemani oleh pengacaranya, dia langsung meninggalkan gedung memakai mobil.
Pemeriksaan Alwin, masih sama dengan Mba Ita yakni kasus korupsi grarifkasi hingga pemerasan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
"Betul Saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 s.d 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 s.d 2024," kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Hanya saja Tessa enggan untuk membeberkan perihal status AB yang diperiksa penyidik kali ini.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Alwin akui dirinya telah mendapat surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Alwin setelah jalani pemeriksaan kasus yang menjeratnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).
"(Sudah terima SPDP) Nggih [iya]," ucap Alwin sambil berjalan keluar dari gedung KPK, Selasa (30/7).
Sejalan dengan dikeluarkannya Sprindik dari KPK, maka tim penyidik sudah meneken ada pihak tersangka dari kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan di Pemkot Semarang.
Selama pemeriksaan, Alwin hanya menjelaskan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia pun enggan untuk membeberkan hal lainnya.
"Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ucap Alwin.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua diantaranya adalah pihak penyelenggara negara.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).
Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam Sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
"Menerbitkan Sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," beberapa Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jatim.
Sementara itu untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan kedepan.