KPK Duga Ada Pemotongan Upah Pegawai di Pemkot Semarang, Take Home Pay Jadi Berkurang
Lalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemotongan pada upah pegawai pada kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Hal itu terungkap dari tiga kasus yang saat ini tengah masuk dalam penyidikan di KPK.
"Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Miggu (4/8).
Ada tiga kasus sekaligus yang sedang ditangani oleh penyidik KPK selain dari pemerasan, yakni gratfikasi dan pengadaan barang dan jasa pada Pemkot Semarang. Hanya saja mengaku belum mau membeberkan berapa besaran pegawai PNS Pemkot Semarang yang disunat.
Lalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (1/8).
Tim penyidik masih menelusuri perihal proyek yang dikorupsi hingga akhirnya menyeret Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng).
"Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka," ucap Tessa.
KPK sendiri juga telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus yang ditanganinya. Dua diantaranya adalah pihak penyelenggara negara.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).
Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam Sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
"Menerbitkan Sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," beberapa Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jatim.
Sementara itu untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan kedepan.