Didampingi Suami, Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK
Dia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang. Dia memenuhi panggilan penyidik ditemani suaminya, Alwin Basri.
Berdasarkan pantauan Kamis (1/8) pukul 10.48 WIB, Hevearita yang akrab disapa Mba Ita tiba di gedung KPK. Dia duduk di kursi lobby gedung KPK. Terlihat Mbak Ita mengenakan pakaian warna hitam dengan kerudung warna krem.
Tak berselang lama, Mbak Ita naik ke ruang penyidik untuk diperiksa. Suaminya Alwin Basri juga menyusul sang istri ke gedung KPK. Dia juga langsung duduk di kursi lobby.
Selama di lobby, Alwin yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng) terlihat sibuk menutupi dirinya dengan kertas. Sementara awak media terus memotretnya.
Pemeriksaan kali ini sebetulnya hanya dilakukan kepada Mba Ita saja. Dia diperiksa sebagai saksi.
"Betul Saudari HGR telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Namun belum diketahui apakah Alwin juga bakal diperiksa hari ini. Dirinya juga sebelumnya juga sudah diperiksa penyidik antirasuah.
Setelahnya selesai pemeriksaan, Alwin mengakui dirinya telah menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari KPK. Surat tersebut sekaligus menyebut telah adanya tersangka dari kasus tersebut.
Diketahui KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).
Penetapan tersangka itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam Sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
"Menerbitkan Sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," beberapa Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jatim.
Sementara itu untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan kedepan.