Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Usut Aliran Dana Pencalonan Heavearita Gunaryanti di Pilwalkot 2024
Penelusuran tersebut baru akan dilakukan KPK saat memeriksa Heavearita Gunaryanti.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dana mengalir ke Wali Kota Semarang Heavearita Gunaryanti atau Mba Ita untuk kontestasi Pemilihan Wali Kota Semarang (Pilwakot) Semarang 2024. Penelusuran tersebut baru akan dilakukan saat Mba Ita diperiksa tim penyidik nantinya.
"Pemeriksaan saksi maupun tersangka. Nah nanti di situ mungkin bisa akan didapatkan informasi yang ditanyakan tadi (terkait aliran dana pencalonan Ita)," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartwan, Sabtu (27/7).
Tidak hanya Mba Ita, penyidik KPK juga akan memeriksa suami Wali Kota Semarang itu yakni Alwin Basri, bersama sejumlah saksi lainnya dalam dugaan kasus korupsi gratifikasi hingga pemerasan. Rencananya agenda pemeriksaan itu baru akan dilakukan pekan depan di Semarang dan tidak menutup kemungkinan juga akan di lakukan di Jakarta.
"Kemungkinan besar (di Semarang pemeriksaan saksi). Tapi kalau memang nanti akan dibawa ke sini (Ita ke Gedung Merah Putih KPK) untuk diperiksa, bisa jadi juga seperti itu. Namun pastinya nanti kita akan update," tutup Tessa.
Dalam kasus ini, komisi anti rasuah telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dua di antaranya adalah Ita dan suaminya, Alwin Basri.
"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Di saat yang bersamaan, Asep juga mengamini dua orang penyelenggara yang dimaksud adalah Ita bersama suaminya.
"Semua pihak dicegah pasti akan kami umumkan," ucap Asep.
Asep juga mengakui kalau sudah ada tersangka yang telah ditetapkan bersamaan dengan keempat orang Yahya dicegah tersebut.
"Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut," beber Asep.
Hanya saja, Asep enggan untuk membeberkan identitas daripada para tersangka yang dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ita dan suaminya Alwin Basri yang telah dicekal oleh KPK. Bersamaan juga dua orang pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun KPK baru akan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dan penahanan setelah keempat orang tersebut dipanggil dan akan dilakukan penahanan.