Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
Saat ini KPK tengah menyelidiki empat kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dua di antaranya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Ita dan suaminya Alwin Basri.
"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7).
Di saat yang bersamaan, Asep juga mengamini dua orang penyelenggara negara yang dimaksud adalah Ita bersama suaminya.
"Semua pihak dicegah pasti akan kami umumkan," ucap Asep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang pihak swasta yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang itu juga dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terdapat empat kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK di Semarang, yakni: pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan fee proyek penunjukan langsung (PL); dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan adanya penggeledahan kantor Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. "Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan (kantor Walikota Gunarti Rahayu)," kata Ghufron saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/7).
Ghufron mengatakan, proses penggeledahan masih berlangsung. Namun, dia enggan untuk membeberkan penggeledahan itu terkait kasus apa.
"Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan," ucap dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kantor Gunaryanti digeledah terkait kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.
Penggeledahan itu juga dilakukan di rumah pribadi wanita yang kerap disapa Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang.