Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan empat pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Keempat tersangka yakni Ketua, dua Wakil Ketua, dan Sekretaris DPRD Bantaeng. Identitas empat tersangka yakni H (43), I (52), MR (41), dan JK (52). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik selama delapan jam.
"Pada Selasa (16/7), Kejari Bantaeng telah menetapkan tersangka terhadap empat orang dalam perkara pidana dugaan korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng tahun 2019-2024," ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/7).
Abdi memaparkan H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. Sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai sekarang.
"Mereka diduga terlibat dalam perkara dugaan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024," tuturnya.
Penetapan tersangka keempat pimpinan DPRD Bantaeng berdasarkan sejumlah bukti, baik keterangan saksi, surat dan petunjuk. Abdi mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada bulan September 2019-2024.
"Saat itu Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng menggelar Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa Belanja Rumah Tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk pimpinan DPRD," ungkapnya.
Abdi menjelaskan, tersangka JK selaku pejabat pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima ketiga tersangka lainnya yang menjabat. Anggaran tersebut pun dicairkan setiap bulannya secara tunai sejak 2019-2024.
"Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, sejak bulan September 2019 s/d 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi," kata Satria.
Tiga pimpinan dan Sekretaris DPRD Bantaeng selama lima tahun menerima Rp4,95 miliar. Abdi menambahkan kini keempat pimpinan DPRD Bantaeng ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Bantaeng.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari dengan alasan bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," sebutnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota, Pakaian Dinas dan Atribut serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.