Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN
Untuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Selanjutnya para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Passelloreng, Kabupaten Wajo. Dari enam orang ditetapkan sebagai tersangka dua merupakan kepala desa dan satu mantan Sekretaris Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel menaikkan status enam orang saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan untuk PSN Bendungan Pasellorang Kabupaten Wajo pada tahun 2021.
Ada pun enam orang ditetapkan tersangka yakni AA selaku Ketua Satgas B Kantor BPN Wajo. AA sendiri pernah menjabat sebagai Sekretaris BPN Kabupaten Wajo.
"Ada dua kepala desa juga ditetapkan tersangka yakni AJ (Kades Paselloreng) dan JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) serta selaku Kepala Desa Arajang," ujarnya di Kantor Kejati Sulsel, Kamis malam (26/10).
Selain itu, ada tiga tersangka lain yakni ND, NR, dan AN.
Soetarmi menyebut ketiganya merupakan anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
"Sebagaimana sebagai tersangka, penyidik menjerat Pasal 184 ayat (1) KUHAP," tuturnya.
Selanjutnya para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 Nopember 2023. Untuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
"Alasan penahanan karena dikhawatirkan para tersangka ini dapat menghilangkan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan," ucapnya.
merdeka.com
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel menemukan adanya permainan dilakukan mafia tanah dalam proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Adanya mafia tanah yang bermain dalam proyek tersebut membuat negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp75,6 miliar.
Kepala Kejati Sulsel, Leonard Simanjuntak mengatakan setelah melakukan penyelidikan dalam beberapa tahun terakhir, akhirnya menaikkan status kasus pembebasan lahan proyek Bendungan Passeloreng menjadi penyidikan. Meski telah menaikkan statusnya, tetapi Kejati Sulsel belum ada penetapan tersangka.
"Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana. Selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana," ujarnya kepada wartawan usai peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejati Sulsel, Sabtu (22/7).