FOTO: Ini Tampang Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp127,5 Miliar
Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras, KPK baru menahan 3 di antaranya. Mereka yang ditahan berasal dari perusahaan swasta.
Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK baru menahan tiga di antaranya. Mereka adalah Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, Richard Cahyanto.
FOTO: Ini Tampang Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp127,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka ituterbagi atas mereka yang berasal dari perusahaan pelat merah dan swasta.
"KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/8/2023).
1. IW atau Ivo WongkarenIvo WongkarenIvo Wongkaren selaku ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.
Ketiga tersangka itu tampak tertunduk saat ditampilkan di hadapan awak media. Mereka tampak memakai rompi oranye. Tangannya tampak diikat borgol.
Sementara, tiga tersangka lain yang belum ditahan merupakan dari pihak perusahaan plat merah atau BUMN. Mereka adalah:
Alex mengungkapkan, tim penyidik masih butuh pendalaman lanjutan untuk memperkuat bukti untuk penahanan. Namun Alex memastikan semua tinggal masalah waktu untuk menahan sisanya.