Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK
KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Kasus korupsi Banpres ini bersamaan dengan program Bantuan Sosial Kemensos.
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020. Korupsi Banpres itu semula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan Corona yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
"Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Rabu (26/6).
Dalam prosesnya, kasus itu bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi Banpres yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
"Terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya," ungkap Tessa.
Tessa mengungkapkan, kasus korupsi Banpres ini bersamaan dengan program Bantuan Sosial Beras (BSB), program dari Kemensos.
Namun yang membedakan dua kasus Bansos tersebut yakni pada pendistribusiannya. Sementara untuk Banpres yang saat ini diselidiki adalah pada pengadaannya.
"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
"Sekarang di penyelidikan, pengadaan (Banpres). Terakhir itu kan (Bansos) yang didistribusi," lanjutnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA). Dia diikutsertakan dalam pendistribusian bansos berkat kedekatan dirinya dengan salah seorang di Kemensos.
Pada PT ALA itu juga merupakan memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres.
Dalam perkara korupsi Bansos Kemensos 2020, Ivo telah divonis pidana penjara selama selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Ia diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Kemudian, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR periode 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersil PT BGR periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support PT BGR periode Agustus 2020–Maret 2021 April Churniawan.