Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar
Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai proyekpekerjaan pengerukan alur pelayaran di pelabuhan di Indonesia mencapai Rp500 miliar. Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
"Total nilainya sekitar Rp500-an miliar karena ada 8 paket pengerukan di dalamnya," ujar Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Keempat pelabuhan tersebut yaitu Tanjung Mas, Samarinda, Banoa, dan Pelabuhan Pulang Pisau. Dari masing proyek pengerukan di keempat pelabuhan memiliki pengerjaan tahun anggaran yang berbeda-beda mulia dari 2013 hingga 2016.
Sementara untuk nilai kerugian negara yang dialami, KPK masih melakukan perhitungan. "Masih berproses (perhitungan ketiga negara)," kata Tessa.
KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus tersebut.
"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (27/6).
Namun demikian, Tessa enggan untuk membeberkan kesembilan identitas yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Proses penyelidikan pun hingga saat ini masih terus berlangsung.
"Terkait nama Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," imbuh Tessa.
Pada kasus tersebut masih memiliki benang merah pada kasus suap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono pada tahun 2017 lalu.
Tonny terjaring dalam operas tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya terkena OTT pada Rabu (23/8/2017).
Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar setoran kepada Tonny.
Tony kemudian dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017 serta gratifikasi selama 2015-2017.
Suap tersebut diterimanya dari mantan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia IV itu sebesar Rp2,3 miliar dari pengusaha Adiputra Kurniawan, terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.
Dia kemudian dijatuhi hukum pidana penjara selama dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.