KPK Sebut Ada Pembelian Kapal Bekas Dalam Kasus Korupsi ASDP, Rugikan Negara hingga Rp1,27 Triliun
Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Dalam korupsi tersebut yakni ada pada proses kerja sama antara PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara.
Proses kerja sama tersebut yakni ada pada pembelian kapal yang rupanya untuk bekas yang dilakukan oleh PT Jembatan Nusantara.
"Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (15/8).
"Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," tambah dia.
Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan. Khususnya pada hari-hari besar yang otomatis akan banyak penumpang yang akan melakukan penyebarangan.
Oleh sebab itu, ASDP bekerja sama dengan PT Jembatan Nusantara yang menyanggupi pembelian penambahan armada.
Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain.
"Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tegas Asep.
Dalam kasus tersebut tim penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dari kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 mencapai Rp1,27 triliun. Sementara untuk nilai proyek dari pengadaan itu berkisar Rp1,3 triliun.
Dalam hal ini penyidik telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri sejak 11 Juli 2024. Sebanyak empat orang adalah seorang salah seorang dari pihak swasta yakni inisial A.
Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP.
Pencekalan itu, berlaku selama enam bulan ke depan. Diharapkan keempat orang itu masih ada di Indonesia dan pencekalan itu agar mereka dapat kooperatif ketika dipanggil dalam rangkaian pemeriksaan.