KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero. Lembaga antirasuah bahkan telah mencegah dua orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PGN
Satu di antara dua orang yang dicegah adalah penyelenggara negara.
"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5).
Ali menjelaskan pencegahan itu dimaksudkan agar dua pihak tersebut dapat diperiksa penyidik ketika dilakukan pemanggilan. Selama keterangan dua pihak itu dibutuhkan, maka KPK dapat memperpanjang pencegahan.
"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujar Ali.
"KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," sambung dia.
Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian yang diakibatkan oleh negara mencapai miliaran rupiah. Hanya untuk lebih rincinya, Ali belum dapat membeberkannya.
Kasus itu juga telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sehingga sudah ada tersangka. Hanya KPK enggan untuk membeberkan identitas pihak terkait yang telah dijadikan tersangka.