Menerka Konflik Kepentingan di Balik Heboh Jampidsus Diduga Dikuntit Anggota Densus 88 Polri
Kabar Jampidsus Febrie Adriansyah diduga dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Polri tengah menjadi sorotan dan belum ada penjelasan resmi terkait insiden itu.
Kabar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diduga dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Polri saat makan malam di sebuah restoran, tengah menjadi sorotan karena belum ada penjelasan resmi terkait insiden itu.
Menerka Konflik Kepentingan di Balik Heboh Jampidsus Diduga Dikuntit Anggota Densus 88 Polri
Melihat kabar tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut kalau pembuntutan yang dilakukan anggota Densus bukanlah sebuah inisiatif sendiri, melainkan tugas.
"Itu kalau satu kegiatan pemantauan tentu tidak bisa berdiri sendiri, artinya bukan buat kepentingan perseorangan. Tetapi itu adalah tugas yang sedang dijalankan," ucap Sugeng saat dihubungi, Minggu (26/5).
Menurut Sugeng, pemantauan seperti itu memang suatu metode yang dipakai untuk mengumpulkan bahan keterangan. Namun, jadi mengejutkan ketika yang dipantau adalah sosok pejabat dari Kejaksaan Agung.
"Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh Densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius, IPW melihat dugaan ada dua isu," ungkap dia.
Sugeng menyebut satu isu pertama adalah isu dugaan korupsi. Sementara isu kedua terkait adanya konflik kewenangan antara dua lembaga, antara Polri dan Kejaksaan.
"Beberapa waktu lalu IPW mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang. Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya," ujarnya.
"Karena kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri, mulai dari kasus di Konawe, kemudian tambang timah," ujarnya.
"Kemudian sekarang IPW mendengar adanya jaksa yang turun di Kaltim. Ini informasi yang di dapat oleh IPW," imbuhnya.
Meski begitu, Sugeng menyatakan informasi dan pandangannya yang telah disampaikan itu masih perlu ditanyakan kepada kedua instansi, yakni Kejagung dan Polri, termasuk dengan kabar penguntitan kepada Jampidsus oleh Densus 88.
"Karena itu apakah ada kaitan dengan dua isu tersebut. Ya ditanyakan kepada masing-masing instansi saja,” tuturnya.
Respons Kejagung
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari kedua lembaga penegak hukum terkait dugaan penguntitan itu.
Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mendapat informasi hal itu.
"Saya belum dapat info juga dari Pak Jampidsus. Sampai saat ini saya belum dapat info apa pun tentang itu," kata saat dihubungi, Sabtu (25/5).
Untuk itu, dia tak mau berkomentar banyak soal dugaan Jampidsus dikuntit anggota Densus 88. Namun, Ketut menyebut kondisi Febrie saat ini aman.
"(Jampidsus) enggak apa-apa. Saya belum dapat info apa-apa dari beliau," jelas Ketut.
Adapun dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Jampidsus Febrie Ardiansyah saat ini tengah membongkar dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022
Kelima tersangka, yakni HL, pemilik manfaat PT TIN atau BO PT TIN: FL, marketing PT TIN; SW, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;.
Kemudian, BN, Plt mantan Kadis ESDM Bangka Belitung ,dan AS, Kadis ESDM Bangka Belitung.
Kelima tersangka menambah daftar 16 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus itu, antara lain Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, serta Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.