Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Kejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Koalisi Sipil Selamatkan Tambang melaporkan Jampidsus ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Sejumlah pihak melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai tindakan itu salah alamat.
“Ya laporan salah alamat lah,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (2/6).
Kejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta, sebagai bagian dari bentuk kontrol masyarakat terhadap penegak hukum.
"Kalau benar kita apresiasi, tapi kalau enggak kan kasian nama baik orang, nama baik institusi," kata Ketut.
Nama Jamidsus Kejagung Febrie Adriansyah tengah ramai diperbincangkan usai insiden penguntitan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Febrie sendiri saat ini sedang mengusut berbagai kasus mega-korupsi yang salah satunya terkait komoditas timah.
Menyusul dari situ, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rilis yang diterima, salah satu pihak yang disebut terlibat dalam upaya pelaporan tersebut adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Namun begitu, Koordiantor MAKI Boyamin Saiman membantah hal tersebut.
“Tidak ikut dan tidak ambil bagian,” tutur Boyamin saat dihubungi Liputan6.com, Senin (27/5/20).
Boyamin menegaskan, dirinya sendiri masih berada di Purwokerto untuk mengurus proses persidangan. Dia juga menampik turut menandatangani dokumen terkait yang berlanjut pada pelaporan Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah.