Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Laporan Sugeng Teguh dan KSST terhadap Febrie Adriansyah ini menyusul peristiwa penguntitan yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bersama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap aksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Laporan Sugeng Teguh dan KSST terhadap Febrie Adriansyah ini menyusul peristiwa penguntitan yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
"Terlebih dahulu ada telaah dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (28/5).
Nawawi menegaskan, semua bentuk laporan atau pengaduan yang masuk bakal diperlukan dengan penanganan yang sama seperti perkara-perkara yang lain.
Diketahui, pada saat pelaporan, Sugeng turut didampingi oleh praktisi hukum Deolipa Yumara.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," tutur Koordinator KSST Ronald di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Mereka melaporkan terkait penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset rampasan negara di kasus Jiwasraya, yakni berupa saham perusahaan tambang PT GBU yang dimenangkan PT IUM.
Adapun yang dilaporkan adalah Kepala Pusat PPA Kejagung ST selaku penentu harga limit lelang; Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN bersama-sama KJPP selaku pembuat Appraisal; serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga selaku Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat PT IUM.
“Intinya, mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar, artinya ada satu perusahaan menang lelang tetapi perusahaan masih baru berdiri. Baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” kata Deolipa.