FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menyaksikan penyerahan laporan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah oleh Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kanan) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (tengah) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Kejagung dan BPKP mencatat kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,"
kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (29/5). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Temuan total kerugian negara dalam kasus korupsi timah tersebut diketahui setelah penyidik Kejagung berkolaborasi dengan BPK dan ahli terkait ekologis, ekonomi dan rehabilitasi lingkungan. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Sementara itu, perkara timah hingga kini masih terus bergulir. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Penyidik sampai saat ini telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (kiri) menerima laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang diserahkan Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki