Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan.
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menetapkan enam tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Sudah ada (tersangka TPPU)," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Identitas Tersangka
Para tersangka TPPU merupakan tersangka pidana pokok korupsi komoditas timah. Mereka adalah Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE; Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT; Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; serta Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.
Masih Didalami Kejagung
"Timah masih proses nih. Percepatan pemberkasan lah," kata Febrie.
Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan bersama pihak terkait. Sejauh ini, kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp271 triliun.
“Di situ kan nanti perdebatannya antara riil lost dengan potential lost, dampak kerugian yang real atau masih potensi. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan dengan proses penyidikan yang nanti akan terbuka di persidangan. Nanti akan terlihat tuh real atau potensial,” kata Febrie.
"Sementara ini lingkungan hidup berapa, itu. Nah ini nanti yang akan kita dudukan dengan ahli lain. Dan kita pelajari hasil penyidikan anak-anak, baru kita bisa pastikan berapa yang riil, bukan potensial,” Febrie menandaskan.
Identitas Tersangka Korupsi Timah
1. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
2. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota
3. Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
5. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
6. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
8. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
9. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
10. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
11. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
12. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
13. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
14. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
15. Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
16. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
17. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
18. Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM
19. Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN
20. Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019
21. BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019
22. Amir Syahbana (AS) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.