Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis
Helena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka
Helena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis
Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Timah. Dua nama yang baru saja diungkap cukup mengejutkan.
Adalah Harvey Moeis, pengusaha tambang yang juga suami artis Sandra Dewi. Serta, Helena Lim, perempuan yang dikenal sebagai crazy rich PIK.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara akibat korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 mencapai Rp271 triliun.
Greenpeace menyebut korupsi di sektor sumber daya alam (SDA), salah satunya pertambangan, berdampak pada kerugian negara yang fantastis.
Berdasarkan hasil penghitungan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi timah dari aspek lingkungan lebih dari Rp271 triliun.
Nilai tersebut merujuk temuan di lapangan dan citra satelit serta mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
"Ya, benar," kata Senior Forest Campaigner, Climate Litigation Team Leader Greenpeace Southeast Asia, Asep Komarudin, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (31/3).
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka kasus korupsi timah. Tiga di antaranya merupakan bekas petinggi PT Timah, sedangkan sisanya dari pihak swasta.
Menurut Asep, sangat terbuka adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Bisa jadi," jelasnya.
Sekalipun telah mengetahui kerugian perekonomian negara, Kejagung masih terus melakukan kalkulasi. Utamanya menyangkut kerugian keuangan negara.
"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) maupun dengan para ahli,"
kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, pada Rabu (27/3).
Karenanya, Kejagung baru akan merilis jumlah pasti kerugian negara ketika BPKP sudah selesai melakukan audit.
"Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya, masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," terangnya.