Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
KPK siap meladeni Indra dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan.
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar melayangkan gugatan praperadilan atas penyitaan ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, gugatan yang diajukan Indra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengisyaratkan dirinya sudah menjadi tersangka.
"Proses praperadilan dengan tersangka Sekjen DPR RI ya berarti dia telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Jumat (24/5).
Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan. Namun KPK siap meladeni Indra dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan.
Dia juga menegaskan, penyitaan aset yang telah dilakukan penyidik telah sebagaimana bukti yang telah didapatkan.
"Walaupun sebenernya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan tapi yang bersangkutan telah mendeklarasikan dirinya SBG tsk tentu adalah haknya," ujar Ali.
"Tentu pasti kami akan buktikan penyitaan aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka basisnya adalah batang bukti yang nanti diuji dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya," Ali menambahkan.
Ali kemudian melanjutkan untuk substansi perkaranya bakal segera dibuktikan nanti pada saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Indra mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang ditangani KPK.
Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (20/5/2024), permohonan praperadilan Indra Iskandar diajukan pada Kamis, 18 Mei 2024 lalu dengan Nomor Perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis laman SIPP PN Jaksel.
Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Sementara sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 mendatang di PN Jaksel.
"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan,” tulis keterangan di laman SIPP PN Jaksel.