Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini Terkait Kasus Rumah Dinas
Indra pada pemeriksaan hari ini batal karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Pemeriksaan penyidik terhadap Indra bukan kali pertama ini saja.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini Terkait Kasus Rumah Dinas
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah dinas DPR RI tahun anggaran 2020.
Indra pun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dilaksanakan pada pekan depan.
merdeka.com
"Sekjen DPR memang hari ini dipanggil kapasitas sebagai saksi, yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir. Nanti akan hadir pada tanggal 15 Mei 2024," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Ali menyebut penyidik telah mengkonfirmasi ketidakhadiran Indra pada pemeriksaan hari ini batal karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Tadi penyidik konfirmasi, tidak bisa hadir karena ada kegiatan," ucap Ali.
Pemeriksaan penyidik terhadap Indra bukan kali pertama ini saja. KPK sebelumnya telah memeriksa yang bersama pada Kamis (14/3) lalu.
Dari pemeriksaan awal, Indra dikonfirmasi perihal awal tahap perencanaan, lelang, pelaksana dan pengadaan perabotan rumah tangga di rumah dinas DPR RI.
Tindak lanjut pengusutan kasus tersebut, KPK juga sebelumnya telah melakukan penyitaan. Sekiranya ada empat lokasi yang disatroni penyidik pada Senin (29/4) kemarin.
"Penyidik juga sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di empat tempat yang berbeda, di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan juga Kemayoran yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut," jelas dia.
Dari hasil barang bukti yang telah didapatkan oleh penyidik dan dianggap berkaitan dengan erat menyeret nama Indra. Maka dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.
"Ketika proses penyidikan ini cukup kami panggil para tersangka dan juga dilaksanakan proses penyelesaian berikutnya oleh baik penahanan baik guna kebutuhan penyidikan," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, diketahui telah terjadi penggelembungan harga dalam untuk pengadaan proyek rumah tangga untuk rumah dinas DPR RI sejak tahun 2020. Akibatnya negara telah mengalami kerugian hingga Rp120 Miliar.
Terdapat dua rumah dinas anggota parlemen Senayan yang telah dikorupsi, diantaranya di kawasan Kalibata dan Ulujami.
Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan pihak pelaksana. Modus yang digunakan juga dengan cara bukan memakai nama perusahaan itu sendiri.