KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR yang Seret Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.
Sekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR yang Seret Sekjen DPR Indra Iskandar
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghitung kerugian negara terhadap kasus korupsi pengadaan perabotan pada rumah dinas DPR yang menjerat Sekjen DPR, Indra Iskandar. Indra juga hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan Indra belum dilakukan karena masih ada kecukupan alat bukti. Salah satu alat bukti yang saat ini tengah ditelurusi adalah kerugian negara dari pengadaan rumah dinas DPR RI itu.
Penjelasan KPK
"Kami dalam penanganan perkara tersebut kecukupan alat buktinya salah satunya adalah kita harus sudah menghitung kerugian negaranya kita sudah dapat, surat tugasnya lalu apalagi kalau sudah ada itu yang kita pertimbangkan," kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Untuk perhitungan kerugian negara, menurut Asep, terbilang cukup lama. Di mana tim penyidik KPK harus terlebih dahulu turun ke lapangan mengecek barang-barang yang telah dikorupsi lalu membandingkan dengan harga pasaran. Sementara untuk masa penahanan, KPK memiliki batas waktu selama 120 hari.
"Mereka harus ke lapangan, harus menguji satu per satu dari barang di rumah dinas itu kan ada gordennya, AC, dan lain-lain. Kemudian dihitung dan juga kemudian satu per satu dicari pembandingnya harganya dan lain-lain tentunya ini memerlukan waktu yang lama," tutur Asep.
KPK TUnggu Hasil Penyelidikan Rampung
"Kami tentu juga tidak ingin nanti proses penyidikan ini waktunya karena kita melakukan penahanan akan selesai sedangkan kerugian keuangan negara belum ada. Itu akan tentunya akan merepotkan kami," pungkas Asep.
Indra Gugat KPK
Indra sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perihal penyitaan barang oleh penyidik KPK. Namun Indra mencabut gugatan tersebut dan diamini oleh hakim Pengadilan. Alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut disebutkan oleh majelis hakim.
Respons KPK Digugat
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menilai gugatan yang diajukan Sekjen DPR RI itu mengisyaratkannya sudah menjadi tersangka.
"Proses praperadilan dengan tersangka Sekjen DPR RI ya berarti dia telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Jumat (24/5).
KPK Belum Resmi Tetapkan Sekjen DPR Tersangka
Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan. Namun KPK siap meladeni Indra dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan.
Dia juga menegaskan, penyitaan aset yang telah dilakukan penyidik telah sebagaimana bukti yang telah didapatkan.
"Walaupun sebenernya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan tapi yang bersangkutan telah mendeklarasikan dirinya SBG tersangka tentu adalah haknya," ujar Ali.
"Tentu pasti kami akan buktikan penyitaan aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka basisnya adalah batang bukti yang nanti diuji dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya," Ali menambahkan.
Ali kemudian melanjutkan untuk substansi perkaranya bakal segera dibuktikan nanti pada saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Indra juga sudah dicegah ke luar negeri Bersama enam orang lain terkait penyidikan tersebut.