Untuk perhitungan kerugian negara, menurut Asep, terbilang cukup lama. Di mana tim penyidik KPK harus terlebih dahulu turun ke lapangan mengecek barang-barang yang telah dikorupsi lalu membandingkan dengan harga pasaran. Sementara untuk masa penahanan, KPK memiliki batas waktu selama 120 hari.
"Mereka harus ke lapangan, harus menguji satu per satu dari barang di rumah dinas itu kan ada gordennya, AC, dan lain-lain. Kemudian dihitung dan juga kemudian satu per satu dicari pembandingnya harganya dan lain-lain tentunya ini memerlukan waktu yang lama," tutur Asep.