KPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga
Alex menyebut dalam proyek tersebut, adanya peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok.
Dia tidak merinci berapa nilai mark up dari pengadaan perabotan
KPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyebut kasus korupsi pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI tahun anggaran 2020 diduga adanya penggelembungan harga alias 'mark up'
"Ini kasusnya kalau enggak salah 'mark up' harga, kata Alex kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Rabu (6/3).
Alex menyebut dalam proyek tersebut, adanya peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok. Namun demikian, dia tidak merinci berapa nilai mark up dari pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI.
"Katanya mahal padahal di pasar gak seperti itu," ungkap dia.
KPK sebelumnya, melakukan pencegahan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Sebanyak tujuh orang yang dicegah tersebut yakni dari pihak penyelenggara dan swasta.
"Betul yang kami melakukan pencegahan agar tidak kepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Setidaknya ada 7 orang yang dicegah agar tidak kepergian luar negeri yang terdiri dari penyelenggara negara dan juga swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3).
Pencegahan tersebut, sehubungan dengan kebutuhan penyelidikan untuk mendalami kasus korupsi yang diduga juga turut terlibat Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Nantinya juga ketujuh orang tersebut bakal diperiksa oleh penyidik Komisi Antirasuah.
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
"Ini adalah proses penyelenggara yang terus kami lakukan sehingga diharapkan para pihak yang dicegah ini nantinya dapat kooperatif dan tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," pungkas Ali.
Ali juga enggan untuk membeberkan siapa ketujuh orang yang dicegah itu. Termasuk juga dengan konstruksi perkara yang tengah ditangani oleh oleh penyidik.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah pihak yang dicegah tersebut diantaranya Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman, swasta.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan korupsi rumah dinas DPR RI. Pada kasus peristiwanya, pelaku yang terlibat diduga melakukan pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sementara pada objek korupsinya berupa segala kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain.