Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR
KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan.
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR
Sekjen DPR RI Indra Iskandar dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.
Namun, Indra bungkam saat ditanya oleh awak media usai acara pelepasan pensiunan ASN Setjen DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).
Awak media mencoba untuk bertanya tanggapan Indra yang mengenakan batik berwarna hijau terkait hal tersebut. Akan tetapi, Indra memilih bungkam sambil melambaikan tangan kepada awak media dan masuk ke dalam lift.
Sebelumnya, KPK menyatakan mencegah tujuh orang termasuk Indra Iskandar ke luar negeri guna penyidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,"
kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3).
merdeka.com
Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Pihak-pihak yang dicegah diharapkan kooperatif pada penyidikan KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:
1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
7. Edwin Budiman (Swasta).