Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Sarana Jaya. Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyebut ada 10 orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri seraya mengusut kasus tersebut.
“KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri kepada 10 orang,” ungkap Budi kepada wartawan, Kamis (13/6).
Identitas 10 orang tersebut diantaranya pihak Swasta berinisial ZA, Karyawan Swasta MA, Manager PT CIP dan PT KI berinisial DBA dan PS, Notaris JBT, Advokat SSG, Wiraswasta LS, M, dan FA.
Kepada kesepuluh orang tersebut, kata Budi dicegah bepergian selama enam bulan kedepan terhitung sejak kemarin.
“Untuk 6 bulan ke depan,” ucap Budi.
Namun demikian, Budi belum menyampaikan lebih detail lagi perihal penyidikan kasus itu. Ia juga belum membeberkan pihak tersangka yang terkait.