KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri
Hal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Total Sembilan Orang DIcegah KPK ke Luar Negeri
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang yang terkait dengan dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berpergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus ini.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,"
kata Ali dalam keterangan resminya, Jumat (6/10).
Ali menambahkan, kesembilan orang tersebut dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri sampai April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," tambah Ali.
Maka dari itu, Ali menegaskan bahwa pihak-pihak dicegah ini perlu kooperatif selama penyidikan berlangsung.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," ujar Ali.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, kesembilan orang tersebut adalah sebagai berikut.
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (Dokter)
8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)