KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi ASDP
Pencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Sebanyak empat orang dicekal bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan dalam kasus korupsi ASDP yakni pada proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019- 2022. Dari penanganan kasus itu KPK kemudian melakukan pencekalan.
"Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/7).
Keempat orang yang dimaksud adalah seorang salah seorang dari pihak swasta yakni inisial A.
"Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," beber Tessa.
Pencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan. Dia mengatakan keempat orang itu masih ada di Indonesia dan pencekalan itu agar mereka dapat kooperatif ketika dipanggil dalam rangkaian pemeriksaan.