KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap lima pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
merdeka.com
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,"
ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).
Mereka yang dicegah ke luar negeri yakni Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, serta Haliem Hoentoro, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem selaku pihak swasta.
merdeka.com
"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," kata Ali.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Perpanjangan pencegahan bisa dilakukan kembali demi kebutuhan proses penyidikan.
"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," kata Ali.
KPK menyebut penyidikan kasus pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Sejauh ini, diduga negara merugi hingga puluhan miliar "Kerugian negara. Sejauh ini, iya benar sekitar puluhan miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur. Dalam mengusut kasus ini KPK sudah menggeledah kantor PTPN XI di Surabaya pada Jumat, (14/7/2023). "Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengungkap, dalam kasus KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Namun atas kepentingan penyidikan sosok-sosok tersebut masih belum diungkap ke publik. Ali menampik, jika KPK dinilai tidak transparan sebab masih menyembunyikan identitas tersangka. Sebab dia berjanji, KPK akan membuka kepada publik saat semua bukti sudah lebih kuat dari temuan permulaan. Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com