KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba sebagai Tersangka Korupsi di Polda Sultra
Tim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022.
KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba sebagai Tersangka Korupsi di Polda Sultra
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra, atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba, Bupati Kabupaten Muna," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7).
Selain La Ode Rusman Emba, tim penyidik juga turut memeriksa 14 saksi lainnya di Polda Sulawesi Utara (Sultra) pada hari ini. Mereka yakni La Dari selaku Direktur Utama PT Ajizam, La Tele alias Iwan pihak swasta, Wa Ode Silviyana Arifin selaku staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (2019-2022), Indrawan alias Ateng selaku wiraswasta. Kemudian, La Ridaka pihak swasta, La Mahi Kepala Bappeda Muna, Muhammad Aswan Kuasa selaku Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muna, Dahlan selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna, Rehabeam Lumban Gaol selaku Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna, La Ode Abdul Salam selaku Kabid Anggaran BKAD Muna.
La Ode Hidayat selaku ASN Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Muna, Eddy selaku Sekda Muna yang juga mantan Kadis PUPR Muna, Ochtavian Runia Pelealu selaku ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022, dan Yuniar Dyah Prananingrum selaku Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri/Kasubdit Pendapatan Daerah (sejak 23 November 2022).
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana Pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan pihak swasta."
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (12/7
Ali mengatakan, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka termasuk La Ode Rusman Emba. Adapun sebagian tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Meski demikian, Ali belum menyebutkan detail identitas para tersangka.
"Ada sekitar empat orang ya yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN).