5 Orang jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS di Kabupaten Timor Tengah Selatan
Pembangunan RS itu dinilai merugikan negara Rp16.526.472.800.
Polisi menuntaskan penyelidikan kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
5 Orang jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS di Kabupaten Timor Tengah Selatan
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dari PPK dan pihak swasta. Pembangunan RS itu dinilai merugikan negara Rp16.526.472.800.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dari PPK dan pihak swasta. Pembangunan RS itu dinilai merugikan negara Rp16.526.472.800.
Lima tersangka adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS berinisial BY alias Barince. GA selaku konsultan perencana, MZ alias Mardin selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi. Selanjutnya AFL alias Andre sebagai peminjam bendera, serta HD yang merupakan konsultan pengawas.
Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma mengatakan, kasus ini awalnya ditangani Polres TTS sejak tahun 2017 kemudian dilimpahkan ke polda pada tahun 2021.
Menurutnya, kontrak perencanaan RSP Boking dimulai 30 Mei 2017. Sedangkan kontrak pelaksanaan dilakukan pada bulan Agustus 2017 dan kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017. Proyek ini kemudian dimenangkan PT Tangga Batu Jaya Abadi. "PT Tangga Batu Jaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada Andre Febi Limanto dengan fee Rp209 juta lebih, dengan kontrak perencanaan sebesar Rp812.972.000, kontrak pelaksanaan Rp17.459.000.000 dan kontrak pengawasan Rp 199.850.000, pekerjaan perencanaan dengan dana Rp812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017," jelas Johni Asadoma.Khusus perencanaan, pihak konsultan ternyata hanya melibatkan lima tenaga ahli dari yang seharusnya 17 orang. Selain itu, produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS padahal sudah terbayarkan Rp520.270.088 atau 40 persen. Pagu anggaran proyek ini sebesar Rp17.459.000.000 dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender sejak 11 Oktober hingga 30 Desember 2017. "Seluruh pekerjaan pembangunan di sub kontrakan oleh MZ ke Andre Febi Limanto, yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkapnya.
Pembayaran sudah 100 persen sesuai kontrak. Sedangkan pengawasan fisik, pagu anggaran Rp199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017.
"(Pengawasan) Tidak melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak," tambah Johni Asadoma.
Ketidaksesuaian itu membuat proyek tersebut diaudit hingga kemudian dinyatakan naik ke penyidikan. BPKP NTT bahkan juga melakukan audit kerugian negara.
Secara keseluruhan penyidik sudah memeriksa 62 orang saksi dan sudah ada supervisi oleh KPK RI. Sebelum penetapan tersangka, sudah dilakukan gelar perkara pada tanggal 12 Juni 2023 di Bareskrim dan di KPK pada 13 Juni. "Gelar penetapan tersangka dilakukan di Polda NTT pada tanggal 21 Juni 2023. Lima tersangka ini dengan empat berkas perkara yang displit," ujarnya. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait, fee pinjam bendera Rp292.000.000 dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp181.700.000.
RSP Boking Diresmikan Bupati
RSP Boking diresmikan pada 21 Mei 2019 oleh Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun. RSP itu difasilitasi dengan 10 kamar pasien, satu kamar IGD dan kantor. Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda NTT sempat memeriksa bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Piether Tahun bersama tiga orang oknum ASN. Bupati Egusem Piether Tahun, memastikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. "Saya tidak terlibat, dalam kasus itu. Saat pengerjaan RSP Boking tahun 2016, saya menjabat asisten II Bidang Pembangunan Setda TTS. Tahun 2017, saya ditunjuk sebagai penjabat Sekda itu sekitar Mei-November 2017."