Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Kedua tersangka masing-masing berinisial TDS dan HP.
Korupsi Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi aset tanah pemerintah Provinsi NTT di Manggarai Barat, Senin 31 Juli 2023. Keduanya kini telah ditahan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial TDS alias Thelma D.S. selaku Bana Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan HP alias Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m². Tanah milik pemerintah Pemprov NTT itu terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Perkara tersebut telah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejati NTT berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-22/N.3/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022,”
jelas Raka Putra Dharmana, Selasa (1/8).
merdeka.com
Menurutnya, dalam proses penyelidikan tim penyelidik telah menemukan cukup bukti dalam perkara tersebut untuk dinaikan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print- 354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Raka menguraikan, pada tahun 2012 Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT.
Kemudian pada tanggal 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Nomor: HK.530 Tahun 2014–Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas Tanah Milik Pemprov NTT tersebut.
Pada tahun 2021, terdapat temuan tim Auditor BPK yang menilai bahwa kontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM. Berdasarkan perhitungan ahli appraisal pemerintah Provinsi NTT pada Laporan Hasil Penilaian Nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp1.547.958.670,18 per tahun.
“Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp8.522.752.021,08 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023,”
ungkap Raka.
merdeka.com
Masih menurut Raka, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," tutup Raka.