Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Tuntutan terhadap adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi pada PDAM Makassar. Sidang digelar di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (31/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel Muh Yusuf yang membacakan materi tuntutan, menyebut Haris Yasin Limpo melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan. Tiga, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Yusuf.
Selain menuntut hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,45 miliar.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika jumlah harta benda terdakwa tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," tegasnya.
Tuntutan terhadap Haris Yasin Limpo tak sampai di situ. Dia juga dituntut mengganti uang polis asuransi di AJB Bumiputera sebesar Rp1,3 miliar yang dicairkan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar mulai tahun 2016-2018.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu," ucapnya.
Yusuf mengungkapkan hal yang memberatkan Haris Yasin Limpo yakni sebagai pejabat negara, dia dinilai tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat keputusannya, PDAM Makassar mengalami kerugian kurang lebih Rp12,46 miliar.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,46 miliar yang dapat berdampak pada pelayanan PDAM Kota Makassar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya."
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel Muh Yusuf.
Sementara hal yang dianggap meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Selain itu, Haris Yasin Limpo memiliki tanggungan keluarga. Seusai mendengar pembacaan tuntutan, penasihat hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser S Wahab menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi. Pembelaan itu akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya yakni tanggal 7 Agustus 2023. "Kami ajukan pledoi Yang Mulia," ujarnya di depan Ketua Majelis Hakim, Hendri Tobing.