Singgung Kasus Hukum di Sektor ESDM, Menteri Arifin Minta Pejabat Baru Langsung Kerja
Menteri Arifin menyadari, ada banyak tantangan di sektor ESDM Indonesia. Bahkan, ada catatan sejumlah kasus hukum di sektor ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melantik sejumlah pejabat Kementerian ESDM.
Singgung Kasus Hukum di Sektor ESDM, Menteri Arifin Minta Pejabat Baru Langsung Kerja
Dia meminta, posisi-posisi baru yang diisi ini langsung mulai bekerja. Arifin menyadari, ada banyak tantangan di sektor ESDM Indonesia. Bahkan, ada catatan sejumlah kasus hukum di sektor ini.
"Sektor ESDM saat ini sedang dihadapkan dengan tantangan yang cukup berat, kasus hukum yang sedang kita hadapi, saya minta Sekjen yang baru dilantik dapat mengkoordinir, merangkul dan terus membangun memperkuat konsolidasi internal termasuk di lingkungan Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan sektor ESDM," ujarnya usai melantik, di Gedung Sarulla, Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).
Saat ini posisi Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM diduduki oleh Dadan Kusdiana yang sebelumnya menjabat Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Arifin juga meminta Dadan untuk mematangkan keperluan anggaran untuk 2024 mendatang.
"Sekjen juga diminta untuk megkoordinasikan proses anggaran 2024 dengan tetap memperioritaskan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat termasuk infrastruktur," ungkapnya.
Liputan6.com
Menteri Arifin juga melantik Yudo Dwinanda Priadi sebagai Dirjen EBTKE dan Akhmad Syahroza sebagai Staf Ahli Menteri bidang Perencanaan Strategis. Serta, Letjen TNI Bambang Suwartono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM. "Pelanitkan ini sebagai bagian dari rotasi mutasi dalam rangka penyegaran dan percepatan pencapaian kinerja organisasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua orang pejabatnya.
Adapun Kejagung telah menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Kita menghormati proses hukum yang berlaku di Kejaksaan," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi saat ditemui dalam acara IPA Convex 2023 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (25/7/2023).
Adapun dua tersangka baru yang ditahan Kejagung terkait kasus tersebut yakni Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM berinisial SM dan Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM berinisial EVT. Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP). SM dan EVT langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hasil penyidikan menyatakan SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Namun, itu tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan."Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam," ucap Ketut. "Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara, PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," sambungnya.
Kasus dugaan korupsi IUP di Blok Mandiodo ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung seluruhnya telah menetapkan tujuh pihak sebagai tersangka.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com