Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Korupsi Nikel Antam di Sultra
Total sudah ada 10 tersangka ditetapkan Kejagung terkait kasus tersebut.
Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Korupsi Nikel Antam di Sultra
Kejagung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ridwan ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ridwan keluar langsung mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol itu dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Total Ada 10 Tersangka Ditetapkan Kejagung Dalam Kasus Tersebut
Selain Ridwan, Kejagung juga menetapkan satu tersangka berinisial HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM.
Peran Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satu tersangka Kepala Geologi Kementerian ESDM dan langsung ditahan. "Bertempat di gedung bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/8).
Kedua tersangka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
Tersangka SM dan tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di IUP-nya, sehingga dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain.
Hal itu berakibat pada kekayaan negara berupa ori nikel milik negara dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain. Adapun berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Triliun. Dengan penetapan dua tersangka ini, maka total sudah ada tujuh tersangka dan penyidikan masih berlanjut, serta dalam tahap pengembangan.