Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal
Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dua orang pejabatnya. Mengingat Kejagung telah menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Kita menghormati proses hukum yang berlaku di Kejaksaan,"
kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi saat ditemui dalam acara IPA Convex 2023 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (25/7).
Dua tersangka baru yang ditahan yakni Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM berinisial SM dan Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial EVT.
Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
SM dan EVT langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hasil penyidikan menyatakan SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama. Tak hanya itu, keduanya juga melakukan hal serupa kepada beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Namun, itu tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan."Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam,"
ucap Ketut.
"Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara, PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," kata Ketut.
Kasus dugaan korupsi IUP di Blok Mandiodo ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung seluruhnya telah menetapkan tujuh pihak sebagai tersangka.
Sumber: Liputan6.com Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana