Kejagung Pastikan Pemanggilan Airlangga Hartarto Bukan Politis
Panggilan ini dilakukan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Kejagung Pastikan Pemanggilan Airlangga Hartarto Bukan Politis
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, alasan pihaknya baru memanggil Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korporasi Crude Palm Oil (CPO). Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kemudian untuk perkara. Kenapa baru dipanggil untuk CPO, karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap."
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Merdeka.com
Oleh karenanya, pihaknya pun menggalinya dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup siginifikan, menurut putusan MA kurang lebih Rp6,7 miliar kerugiannya," ujarnya.
Selain itu, Ketut menegaskan, pemerikaaan atau pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Golkar ini tidak berkaitan dengan politis meski mendekati tahun politik atau pesta demokrasi.
"(Kalau ada yang bilang ini politis berarti dibantah?) Iya, berkali-kali media menanyakan kepada saya semua perkara yang disebut dianggap politis. Memang, karena ini tahun politis," tegasnya.
"Kami juga begini adanya sekaligus kami menyampaikan apa yang kita lakukan transparan, tentunya kita profesional," pungkasnya.
Tak Penuhi Panggilan Kejagung
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Panggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Rencananya, Airlangga dijadwalkan dalam panggilan tersebut pada pukul 16.00 Wib, Selasa (18/7). Akan tetapi, ia batal memenuhi panggilan tersebut. "Selanjutnya pada hari ini juga saya sampaikan terkait dengan ketidakadilan dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 6 (sore) lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (18/7).
Dengan tidak hadirnya Airlangga, nantinya akan dijadwalkan ulang untuk dipanggil pada Senin (24/7) mendatang dengan mengirimkan surat panggilan tersebut akan dikirim pada Kamis (20/7). "Kami tim penyidik JAM Pidsus akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 ya," ujarnya.
Airlangga Dipanggil Kejagung
Pemanggilan terhadap Airlangga rencananya dijadwalkan pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wib. Namun, ia belum bisa memastikan apakah bakal hadir atau tidak.