Penjelasan Kejagung soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng
Airlangga sebagai saksi atas pengembangan kasus Wisnu Whardana.
Airlangga diperiksa selama 12 jam
Penjelasan Kejagung soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng
Menteri Kordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kekagung) sebagai saksi atas terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022. Pemeriksaan itu berlangsung selama 12 jam dengan 46 pertanyaan.Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menegaskan pemeriksaan kali ini masi terlalu dini apabila Airlangga diduga terlibat dalam kasus korupsi minya sawit itu. Pasalnya pemeriksaan ini pun masih tahap awal.
"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, bahwa ini masih penyidikan awal,"
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi
Nama Airlangga mencuat dari salah satu dakwaan terpidana Wibianto Hamdjati alias Lin Chen Wei. Wibianto sendiri merupakan penasehat Kebijakan atau Analis pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Meskipun demikian, Kuntadi menyebut hal itu masih perlu didalami lagi berdasarkan fakta persidangan. Sejalan dengan apabila ditemukan alat bukti. "Ya tentunya segala hal yang menurut hemat kami bisa membuat terang peristiwa pidananya pasti kami dalami. Tentu tetap kita asasnya adalah ada atau tidaknya alat buktinya. Sepanjang itu ada alat buktinya dan memang harus kita dalami, pasti kita dalami," jelas Kuntadi.Kuntadi pun enggan membeberkan perihal puluhan pertanyaan yang telah disodorkan kepada ketua umum partai Golkar itu. Namun tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan pemanggilan kembali. "Untuk apakah ini udah cukup atau belum tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," tutur Kuntadi.
"Tentu saja kita, tapi kita koreksi ya, bukan terlibat, ini nasih kita konfirmasi keterangannya terkait, jabatan dan kedudukannya," tegas Dirdik Jampidsus Kejagung.
Adapun pemanggilan Airlangga sebagai saksi pada hari ini, Senin (24/7) Kuntadi menyebut pemeriksaan merupakan pengembangan fakta baru dari kasus tindak pidana korupsi CPO dengan terdakwa Wisnu Whardana. Wisnu bersama empat terdakwa lainnya telah divonis 8 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan tipikor pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indrasari wisnu whardana dkk yg perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana berdasarkan fakta yang berkembangan di dalam proses persidangan telah kami temukan fakta-fakta baru yang menurut kamu perlu untuk didalami," beber Dirdik Jampidsus Kejagung.