Pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung Berbau Politis?
Harus dipastikan apakah ada permainan dari Istana atas pemanggilan Airlangga.
Pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung Berbau Politis?
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
merdeka.com
Pemanggilan Airlangga ini hanya berselang dua hari setelah tiga elite Golkar menghadiri Apel Siaga Perubahan NasDem dimana Bakal Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyampaikan pidato politik.
Pemanggilan Airlangga oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kental dengan aroma politis?
Begini kata pengamat politik ...
Pengamat Politik Ujang Komarudin menduga ada tangan-tangan di Kejaksaan yang bermain. Bukan perintah langsung Jokowi.
"Ya kelihatannya bukan Jokowi juga yang main di situ. Ada mungkin ada tangan-tangan lain yang bermain," katanya kepada wartawan, Kamis (20/7).
Diketahui, Anies Baswedan selama ini dianggap sebagai calon presiden yang berseberangan dengan Jokowi.
Posisi Golkar yang menjadi pendukung pemerintah tentunya berat hadir di dalam agenda lawan politik Jokowi.
Menurut Ujang, harus dipastikan apakah ada permainan dari Istana atas pemanggilan Airlangga.
Atau justru dari internal Golkar yang malah bermain.
"Harus dipastikan dulu ini apakah Jokowi yang bermain di situ atau kah ada pihak lain partai tertentu yang main di situ, ataukah ada pihak di internal partai Golkar yang bermain di situ yang memang berhubungan dengan Kejaksaan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.
merdeka.com
Menurut Ujang, tidak bisa dibenarkan apabila yang membuat Airlangga dipanggil karena kehadiran elite Golkar di agenda NasDem. Hukum jangan jadi alat politik.
"Seperti itu enggak bener, enggak boleh hukum digunakan untuk kepentingan politik," ujarnya.
Kalau memang ada proses hukum, aparat hukum harus bertindak secara profesional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Jangan sampai ada intervensi politik. "Intinya penegakan hukum tidak oleh diintervensi politik. Biar berjalan apa adanya sesuai hukum itu sendiri," ujar Ujang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit. Kejagung beralasan pemanggilan ini untuk mengetahui perizinan hingga pelaksanaan ekspor tersebut."Tentu terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya. Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor impor, ekspor CPO. Nah ini, ini yang kita dalami dari beliau selaku Menko,"
tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
merdeka.com
Menurut Ketut, dalam perjalanan penanganan kasus mafia minyak goreng, penyidik Kejagung merasa perlu untuk meminta keterangan Airlangga. "Tentu semua terkait dengan ada kebijakan, terkait dengam pelaksanaan di lapangan, yang pada akhirnya menimbulkan satu putusan menyebabkan kerugian negara lebih daripada Rp4 triliun. Negara juga rugi dalam hal pemberian BLT sampai Rp4,1 triliun, kalau ndak salah putusan Mahkamah Agung juga merugikan sampai Rp4,6 triliun. Nah dasar-dasar inilah kita memanggil beliau. Dari sisi kebijakan, pelaksanaan, tentu beliau lebih tahu, monitor soal itu," jelas dia.