Airlangga Hartarto Tak Hadir Penuhi Panggilan Kejagung, Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Pemanggilan terhadap Airlangga rencananya dijadwalkan pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, ia belum bisa memastikan apakah bakal hadir atau tidak.
Airlangga Hartarto Tak Hadir Penuhi Panggilan Kejagung, Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Panggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Rencananya, Airlangga dijadwalkan dalam panggilan tersebut pada pukul 16.00 WIB, Selasa (18/7).
Akan tetapi, ia batal memenuhi panggilan tersebut.
"Selanjutnya pada hari ini juga saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 6 (sore) lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi."
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Merdeka.com
Dengan tidak hadirnya Airlangga, nantinya akan dijadwalkan ulang untuk dipanggil pada Senin (24/7) mendatang.
Kejagung mengirimkan surat panggilan tersebut akan dikirim pada Kamis (20/7).
"Kami tim penyidik JAM Pidsus akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 ya."
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Merdeka.com
Airlangga Dipanggil Kejagung
Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Panggilan ini dilakukan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Pemanggilan terhadap Airlangga rencananya dijadwalkan pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wib. Namun, ia belum bisa memastikan apakah bakal hadir atau tidak.
"Benar perkara CPO, rencana menurut informasi beliau bisa Hadir jam 16.00 Wib," ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga korporasi terkait perkara korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Penetapan tersangka ini beradasarkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA). "Saya lanjutkan untuk perkara yang kedua, saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (15/6).
Dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp6,47 triliun. Untuk kasus ini juga disebutnya sudah inkrah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA. Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.