Beredar Kabar Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Kasus Ekspor CPO Hari ini, Begini Faktanya
Isu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021
Beredar kabar Airlangga Hartarto bakal dipanggil pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemanggilan itu bersamaan gelaran acara pembukaan Rapimnas dan Munas XI Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).
Isu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021 serta kelangkaan minyak goreng yang ditangani Kejagung.
Menanggapi itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan sampai saat ini belum ada jadwal dari Jampidsus untuk pemanggilan saksi terhadap Mantan Ketua Umum Partai Golkar Tersebut.
"Nah jadi kami sampaikan bahwa sampai hari ini belum ada informasi soal itu. Dan saya sudah berkali-kali sampaikan ke rekan-rekan media kalo ada informasi terkait pemanggilan atau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, nanti kita akan update," kata Harli kepada awak media di kantornya, Selasa (20/8).
Sementara, Harli mengatakan untuk perkembangan kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO) fokus jaksa masih mengikuti proses persidangan yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dimana saat ini ada beberapa terdakwa korporasi yang bernaung dalam tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Mereka didakwa merugikan keuangan negara, merugikan sektor usaha, dan mendapatkan keuntungan tidak sah sampai Rp12,3 triliun.
Ketiga korporasi itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah memvonis lima terdakwa yakni, Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr. Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Nah terkait dengan perkara CPO sampai hari ini kan masih jalan 17 korporasi yang sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Tipikor," kata Harli.
Maka dari itu, Harli menjelaskan untuk pemeriksaan saksi sedianya telah terjadwal oleh pihak pengadilan nanti pada 26 Agustus 2024. Sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan perkara yang masih bergulir di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Nanti silakan rekan rekan media bisa monitoring untuk melihat perkembangannya," jelasnya.
Sementara ketika disinggung apakah Airlangga Hartarto dalam sidang akan dipanggil, Harli menegaskan kalau itu ada dalam kewenangan majelis hakim. Sehingga, terkait pemanggilan saksi, dia meminta untuk ditanyakan langsung kepada pihak pengadilan.
"Itu terkait yang 17 korporasi itu sebagai terdakwanya, tapi tentu yang dipanggil nanti saksi orang orang yang menjelaskan tentang keterkaitannya peran dari korporasi," kata Harli.
"Itu merupakan jadwal, itu bagian dari quote calendar, ya di pengadilan Tipikor menentukan bahwa tanggal 26 Agustus akan ada penjadwalan pemeriksaan saksi untuk perkara CPO yang pelakunya para korporasi," tambahnya.
Sedangkan perihal pengembangan penyidikan kasus soal penetapan tersangka, Harli mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu menetapkan siapa apabila memenuhi unsur alat bukti pidana.
"Saya sudah sampaikan bahwa menentukan seseorang sebagai tersangka tentu didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup . yang setidaknya diperoleh dari dua alat bukti," ujarnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) Dalam momen Rapimnas juga mengaku belum mendengar adanya kabar tersebut.
Sementara Airlangga pun tidak tampak hadir dalam acara Golkar di JCC Senayan.
"Terus terang kami belum dengar karena kami masih sibuk Rapimnas, dan kami tidak berharap bahwa Pak Airlangga Hartarto harus mengalami proses hukum," ucap Agus.